UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagaikonvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
- bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, daninvestasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
- bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement
Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-
sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang
menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak
lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima
hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan
cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau
temporer.
7. Potret adalah
gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
bersama bagian
tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan
alat apa pun.
8. Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan
media yang dapat
dibaca
dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut.
9. Hak Terkait
adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu
hak eksklusif
bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya;
bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya;
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak,
atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah
aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan,
menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu
karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau
karya seni
lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali
merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan
perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi
lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu
karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa
kabel atau
melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh
pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan
persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah
konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
diatur dalam
ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak
Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang
berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK
CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secaraotomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program
Komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat
komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian
karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis; atau
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi
milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan
yang setelah Penciptanya
meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam
Daftar Umum Ciptaan pada
Direktorat
Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan
atau diumumkan sebagai
Pencipta pada
suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah
yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan
tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah
dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.Pasal 6
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang
memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang
tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang
menghimpunnya
dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas
bagian Ciptaannya
itu.
Pasal 7
Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya
adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam
dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan,
pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak
Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan
hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya
dengan tidak menyebut
seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas
Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya
peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya
nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan
tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan
warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta
yang dipegang oleh Negara
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui
Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan,
Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan
Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya atau
pada Ciptaan
tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit
memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui Penciptanya
dan/atau
Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
untuk kepentingan
Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang
Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program
Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), termasuk
juga semua
Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak
Cipta atas:
a. hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak
Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada
Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna
keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
atau(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
jika Perbanyakan
itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-
mata untuk
keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan
sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian
dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau
melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a;
c. menunjuk pihak
lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Ciptaan di bidang
ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum
pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;c. 7
(tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan
sastra dan buku
itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik
Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan
tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan
huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah untuk
kepentingan
nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan
tidak meminta izin kepada Pemegang Hak
Cipta dengan
ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
Cipta, dan kepada
Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1)
berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk
Lembaga Penyiaran
itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya,
Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas
Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan
Ciptaannya, Pemegang Hak
Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
orang yang
dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun setelah
orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang
atau lebih, untuk
Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
Pengumuman atau
Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
itu, Pemegang Hak
Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiaporang dalam Potret itu,
atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10
(sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku
terhadap Potret yang dibuat:
a. atas
permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
atau
c. untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak
Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk
kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari
orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah
meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan
atas seorang
Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang
bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan
keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan
pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak
dan diumumkan
oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat
persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik
Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik
berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak
Cipta untuk
mempertunjukkan
Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya
dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20
apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut
Pemegang Hak Cipta supaya
nama Pencipta
tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.(2)
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
kepada pihak
lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
persetujuan ahli
warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga terhadap
perubahan judul
dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran
Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan
pada Ciptaannya sesuai
dengan kepatutan
dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi
manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau
diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Pemerintah.
Pasal
26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di
tangan Pencipta selama
kepada pembeli
Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta
itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau
sebagian tidak dapat dijual untuk
kedua kalinya
oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa
pembeli Hak Cipta yang sama
atas suatu
Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh
Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol
Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin
Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak
diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi,
khususnya di
bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan
perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang
memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Pemerintah
BAB III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai,
berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dimiliki oleh 2
(dua) orang atau
lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil
pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50
(lima puluh)
tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)
Pasal ini serta
Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara
berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat
(2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat
(1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan
oleh Penerbit berdasarkan Pasal
11 ayat (2)
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
pertama kali
diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang diumumkan bagian
demi bagian
dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak
Cipta atas Ciptaan yang
terdiri atas 2
(dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang
diumumkan secara
berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau
ikhtisar dan
berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu
perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat
(1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat
(2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak
Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi
hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak
lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang
dilindungi:
a. selama 50
(lima puluh) tahun;
b. selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1
Januari untuk
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan,
diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah
Pencipta
meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum
Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat
oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya
sendiri suatu petikan dari
Daftar Umum
Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan
kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti
sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas
Permohonan yang
diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta
atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2
(dua) yang
ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
penggantinya
dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat
Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak
tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar
pada Direktorat
Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata
cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai
konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan
tata cara Permohonan ditetapkan
dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 38
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan
hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan
tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal 39
a. Dalam Daftar
Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal
penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal
lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor
pendaftaran Ciptaan.Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan
pada saat diterimanya
Permohonan oleh
Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
atau pada saat
diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika
Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39
yang terdaftar
dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan
yang terdaftar
itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas
permohonan
tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan
didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal
39, pihak lain
yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan
gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
orang atau badan hukum yang
namanya tercatat
dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak
Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan
dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari
suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan
atas permohonan orang atau badan hukum yang
namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
dan Pasal 31
dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum
tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi
kepada pihak lain
berdasarkan surat
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung
selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada
Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan
Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan
yang dapat menimbulkan
akibat yang
merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib
dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan
Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK
CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan
penyuluhan dan
pembimbingan
serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas
wakil pemerintah, wakil
organisasi
profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta,
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa
bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada
anggaran belanja departemen yang melakukan
pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau
melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya
rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif
untuk memberikan izin atau
melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau
menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau
tanpa kabel, atau
melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
pertama kali
dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media
audio atau media
audiovisual;
b. Produser
Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya
tersebut selesai direkam;
c. Lembaga
Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
karya siaran
tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai sejak
tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya
pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman
suara selesai direkam;
c. karya siaran
selesai disiarkan untuk pertama kali.Pasal
51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 14 huruf b dan huruf c,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24,
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38,
Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46,
Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan
Pasal 77 berlaku mutatis mutandis
terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal
52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta
sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan
informasi Hak
Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi
tentang Hak Cipta
seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan,
permintaan petikan Daftar Umum
Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat,
pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib,
serta lain-lain
yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,
jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan
Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan
Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan
penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak
Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak Pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan
nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan
nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau
mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi
Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga
atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda
yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada
Pengadilan Niaga agar
memerintahkan
penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
atau pameran
karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk
mencegah kerugian yang
lebih besar pada
pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk
menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh
Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak
digunakan untuk
suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan
kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau
ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib
diputus dalam
tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di
Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan
kepada Ketua Pengadilan
Niaga.(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada
ayat (1) pada tanggal gugatan
diajukan dan
kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama
dengan tanggal
pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua
Pengadilan Niaga paling
lama 2 (dua) hari
terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
setelah gugatan didaftarkan,
Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam
jangka waktu paling lama
60 (enam puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru
sita paling lama 7 (tujuh) hari
setelah gugatan
didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu
upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan oleh
juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari
setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
61 ayat (4) hanya
dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat
belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
kasasi diucapkan
atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan
kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada
tanggal permohonan yang
bersangkutan
diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang
ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal
penerimaan pendaftaran.
Pasal 63(1)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal
permohonan kasasi
didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi
dan memori kasasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh)
hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera
paling lama 14
(empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh)
hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara
kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah
Agung paling lama 14 (empat belas) hari
setelah lewat
jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas
perkara kasasi dan menetapkan
hari sidang
paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah
Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi
mulai dilakukan paling lama
60 (enam puluh)
hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus
diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3)
yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi
kepada panitera
paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi sebagaimana
dimaksud pada
ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh)
hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56, para pihak
dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif
penyelesaian sengketa.
Pasal 66Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan
Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana
terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN
SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan
pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat
menerbitkan surat
penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah
berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya
mencegah masuknya
barang yang diduga melanggar Hak Cipta
atau Hak Terkait
ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
importasi;
b. menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait
tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan
barang bukti;
c. meminta kepada
pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan
bukti yang
menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak
atas Hak Cipta
atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut
memang sedang
dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal
penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak
harus segera
diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi
pihak yang
dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah
menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim
Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a
dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari hakim tidak melaksanakan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal
penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian
yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil
tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya
meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan
pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
diduga melakukan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta
keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan
dengan tindak
pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan
pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
e. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan
penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian
terhadap bahan
dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti
dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
dan
g. meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak
pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya
penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan,
atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling
banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal
28 dipidana dengan pidana
penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil
tindak pidana Hak Cipta atau
Hak Terkait serta
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang seni dan bersifat
unik, dapat
dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya
Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan
di bidang Hak
Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini,
tetap berlaku
selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
75Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh
Direktorat
Jenderal berdasarkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta
sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat
diundangkannya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa
jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan
warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia,
bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan
untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia,
bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i)
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dengan
Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia
merupakan pihak atau
peserta dalam
perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan
Hak Cipta.
Pasal
77
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
78
Undang-undang ini
mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,ttd
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
II,
ttd
Edy
Sudibyo
0 komentar:
Posting Komentar
TINGGALKAN KOMENTAR ANDA!