Selasa, 15 Januari 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  19  TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

  1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;

  1. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagaikonvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;

  1. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, daninvestasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;

  1. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;



 Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
 Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-
sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut  hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau
temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila   digabungkan    dengan     media     yang    dapat   dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yangkhusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi
tersebut.
9. Hak Terkait adalah  hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu
hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau
rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau
karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu
karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa
kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang
salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak
Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal  2
(1)  Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secaraotomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pasal  3
(1)  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2)  Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan.
Pasal  4
(1)  Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2)  Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal  5
(1)  Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a.       orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada
Direktorat Jenderal; atau
b.      orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai
Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2)  Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.Pasal  6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas
bagian Ciptaannya itu.
Pasal  7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang  Ciptaan itu.
Pasal  8
(1)  Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3)  Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan,
pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan
Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal  9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya
dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal  10
(1)  Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.
(2)  Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad,
lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3)  Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal  11
(1)  Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(2)  Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau
pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3)  Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal  12
(1)  Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)  Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudahmerupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal  13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal  14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal  15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:
(i)   ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari  Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-
mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal  16
(1)  Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian
dan pengembangan,  terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
(2)  Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum
pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)  Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan
sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
(4)  Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6)  Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal  17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara,
kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta.
Pasal  18
(1)  Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak  meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2)  Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk
Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang
layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
 Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal  19
(1)  Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak
Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari
orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)  Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk
Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiaporang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)  Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal  20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari
orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal  21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan
atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang
bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal  22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan
pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak
dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal  23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik
Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa persetujuan  Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19
dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal  24
(1)  Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya
nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.(2)  Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran Pencipta.
(4)  Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal  25
(1)   Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh
ditiadakan atau diubah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
 Pasal  26
(1)  Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama
kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta
itu.
(2)  Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk
kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3)  Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama
atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal  27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak
Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal  28
(1)  Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang
memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah










BAB  III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal  29
(1)  Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.      segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.      seni batik;
e.      lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.       arsitektur;
g.      ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.      alat peraga;
i.        peta;
j.        terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)  Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2
(dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal  30
(1)  Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database;  dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2)   Hak Cipta atas perwajahan karya tulis  yang diterbitkan berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal  31
(1)  Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara
berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.(2)   Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal
11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut
pertama kali diterbitkan.
Pasal  32
(1)  Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian
demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2)  Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang
diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau
ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal  33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
Penciptanya.
Pasal  34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1
Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah
Pencipta meninggal dunia.
BAB  IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal  35
(1)  Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2)  Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.(3)  Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari
Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4)  Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal  36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
Pasal  37
(1)  Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta
atau Kuasa.
(2)  Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2
(dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
penggantinya dengan dikenai biaya.
(3)  Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4)  Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar
pada Direktorat Jenderal.
(5)  Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal  38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh  lebih dari seorang  atau suatu badan
hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan
tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal  39
a. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor pendaftaran Ciptaan.Pasal  40
(1)  Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal  41
(1)  Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39
yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan
yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)  Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3)  Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal  42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)  serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan
gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal  43
(1)  Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
(2)  Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal  44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang
namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB  V
LISENSI
Pasal  45
(1)  Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2.
(2)  Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)  Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)  Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal  46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal  47
(1)  Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)  Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.







BAB  VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal  48
(1)  Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.(2)  Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4)  Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB  VII
HAK  TERKAIT
Pasal  49
(1)  Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)  Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3)  Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau
tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal  50
(1)  Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media
audio atau media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2)  Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.Pasal  51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis
terhadap Hak Terkait.
BAB  VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal  52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal  53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan
informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi
tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB  IX
BIAYA
Pasal  54
(1)   Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
Ciptaan,  pencatatan pengalihan Hak Cipta,  pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib,
serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3)   Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB  X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal  55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi
hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan;  atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal  56
(1)  Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2)  Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan
atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3)  Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau
Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal  57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak
berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak
digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal  58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal  59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib
diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal  60
(1)  Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga.(2)  Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal gugatan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama
dengan tanggal pendaftaran.
(3)  Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling
lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4)  Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan,
Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5)  Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling lama
60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal  61
(1)  Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
(2)  Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga
puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3)  Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut
harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut
diajukan suatu upaya hukum.
(4)  Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal  62
(1)  Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3)  Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal  63(1)   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal  permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2)   Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3)   Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera
wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4)   Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)  hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal  64
(1)  Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
(2)  Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling lama
60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3)  Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4)  Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada  ayat (3)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5)  Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(6)  Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal  65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal  66Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB  XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal  67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat
menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya
mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta
atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan
importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya
penghilangan barang bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan
bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak
atas Hak Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut
memang sedang dilanggar.
Pasal  68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak
harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi
pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal  69
(1)  Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2)  Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal  70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.









BAB  XII
PENYIDIKAN
Pasal  71
(1)  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak
Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB  XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal  72
(1)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan  pidana  penjara  masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)  Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah).
(8)  Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)  Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28  dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal  73
(1)  Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau
Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2)  Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat
unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB  XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan
di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini,
tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
 Pasal  75Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang  Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat
diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa
jangka waktu perlindungannya.





BAB  XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan
untuk pertama kali di Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i)    negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii)   negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan
Hak Cipta.
 Pasal  77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak berlaku.
 Pasal  78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal  29 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo

0 komentar:

Posting Komentar

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA!